Thursday, April 6, 2023

Jaminan Penawaran

 

Jaminan Penawaran - Pengertian

Jaminan penawaran adalah salah satu instrumen keuangan yang umumnya digunakan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ini adalah bentuk jaminan yang diberikan oleh penawar kepada pihak yang mengadakan tender atau lelang sebagai jaminan bahwa jika penawaran diterima, penawar akan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan kontrak.

Jaminan penawaran biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai, cek bank atau surat perintah pembayaran yang dapat dicairkan. Jaminan ini harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga pengadaan atau pemberi tender, dan jumlahnya biasanya sekitar 1-3% dari nilai total penawaran.

Jaminan penawaran sangat penting bagi pemberi tender karena memberikan jaminan bahwa penawar yang menang akan memenuhi semua persyaratan kontrak. Jika penawar yang menang gagal memenuhi kewajibannya, maka pihak pengadaan atau pemberi tender dapat mencairkan jaminan penawaran untuk mengganti kerugian atau biaya yang mungkin timbul akibat kegagalan penawar tersebut.

Namun, bagi penawar, memberikan jaminan penawaran bisa menjadi risiko karena uang yang diikat dalam jaminan tersebut tidak dapat digunakan selama proses tender berlangsung. Jika penawar yang tidak menang, jaminan penawaran akan dikembalikan.

Ada beberapa jenis jaminan penawaran yang dapat digunakan, termasuk jaminan bank garansi dan jaminan asuransi. Jaminan bank garansi adalah bentuk jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak pengadaan atau pemberi tender sebagai jaminan bahwa penawar akan memenuhi persyaratan kontrak. Jaminan asuransi, di sisi lain, adalah bentuk jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi sebagai jaminan bahwa penawar akan memenuhi persyaratan kontrak.

Dalam kesimpulannya, jaminan penawaran adalah instrumen keuangan penting dalam proses pengadaan barang dan jasa yang memberikan jaminan kepada pihak pengadaan atau pemberi tender bahwa penawar yang menang akan memenuhi semua persyaratan kontrak. Meskipun memberikan jaminan penawaran bisa menjadi risiko bagi penawar, itu adalah bagian penting dari proses tender yang harus dipertimbangkan secara hati-hati.


Dasar Hukum Jaminan Penawaran di Indonesia


Dasar hukum jaminan penawaran di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 15 ayat (1) huruf e) dalam UU ini menyebutkan bahwa pemerintah dapat menetapkan syarat-syarat dalam pengadaan barang dan jasa termasuk syarat pemberian jaminan penawaran.

  2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 20 ayat (1) dalam peraturan ini menyebutkan bahwa dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, calon penyedia harus memberikan jaminan penawaran dengan nilai yang ditetapkan oleh pemberi tawaran.

  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan. Peraturan ini mengatur tata cara pemberian jaminan penawaran oleh calon penyedia barang atau jasa dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 206/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan. Peraturan ini mengatur perubahan tata cara pemberian jaminan penawaran yang diatur dalam PMK Nomor 206/PMK.06/2011.

  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.06/2015 tentang Penyedia Jasa dalam Negeri dan Penyedia Jasa Asing yang Menjadi Mitra Kerja Pemerintah. Pasal 7 ayat (1) huruf f) dalam peraturan ini menyebutkan bahwa penyedia jasa harus memberikan jaminan penawaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, terdapat juga beberapa keputusan menteri yang mengatur tata cara pemberian jaminan penawaran dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, di antaranya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 667/KMK.06/2002 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Penawaran pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 189/KMK.06/2011 tentang Jenis dan Besaran Jaminan Penawaran pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam praktiknya, jaminan penawaran juga diatur dalam kontrak pengadaan barang dan jasa yang ditandatangani antara pihak pengadaan atau pemberi tender dengan pemenang lelang atau tender. Kontrak ini memuat kewajiban-kewajiban dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemenang lelang atau tender, termasuk kewajiban memberikan jaminan pelaksanaan kontrak dan jaminan pemeliharaan barang atau jasa yang dihasilkan.


Tujuan dan manfaat Jaminan Penawaran

Tujuan utama dari pemberian jaminan penawaran adalah untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak pemberi tender atau pengadaan bahwa calon penyedia jasa atau barang mampu memenuhi kewajiban kontrak jika terpilih sebagai pemenang lelang. Dengan memberikan jaminan penawaran, calon penyedia jasa atau barang menunjukkan keseriusannya dalam mengikuti lelang dan bersedia memenuhi kewajiban sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Berikut ini adalah beberapa manfaat dari penerapan jaminan penawaran:

  1. Memberikan kepastian kepada pihak pemberi tender atau pengadaan bahwa calon penyedia jasa atau barang serius dalam mengikuti lelang dan bersedia memenuhi kewajiban sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

  2. Menekan risiko kegagalan kontrak, karena calon penyedia jasa atau barang harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak pemberi tender atau pengadaan.

  3. Meningkatkan kualitas calon penyedia jasa atau barang, karena calon penyedia jasa atau barang yang dapat memberikan jaminan penawaran cenderung lebih berkualitas dan dapat dipercaya.

  4. Menjaga integritas dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, karena pihak pemberi tender atau pengadaan dapat memastikan bahwa semua calon penyedia jasa atau barang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

  5. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah, karena pemberian jaminan penawaran menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa dilakukan secara profesional dan terpercaya.



Penerapan pada Industri Pengadaan Barang dan Jasa di Indonesia

Penerapan jaminan penawaran di Indonesia diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), dan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut peraturan tersebut, pemberian jaminan penawaran wajib dilakukan oleh setiap calon penyedia barang/jasa yang mengikuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Jaminan penawaran harus diberikan sebagai bentuk jaminan bahwa calon penyedia barang/jasa akan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan dalam kontrak yang akan dibuat jika calon tersebut terpilih sebagai pemenang lelang atau tender.

Jenis jaminan penawaran yang dapat digunakan di Indonesia antara lain:

  1. Bank Garansi: Bank Garansi adalah bentuk jaminan penawaran yang dikeluarkan oleh bank kepada pihak pengadaan atau pemberi tender. Bank Garansi ini dapat dicairkan apabila pemenang lelang atau tender tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

  2. Surety Bond: Surety Bond adalah bentuk jaminan penawaran yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surety Bond ini juga dapat dicairkan apabila pemenang lelang atau tender tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

  3. Tunai: Jaminan Penawaran Tunai adalah bentuk jaminan penawaran yang diberikan secara langsung oleh calon penyedia barang/jasa dengan cara menyetorkan sejumlah uang kepada pihak pengadaan atau pemberi tender. Uang ini akan dikembalikan apabila calon tersebut tidak terpilih sebagai pemenang lelang atau tender.

Pemerintah Indonesia menerapkan jaminan penawaran untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses pengadaan barang/jasa, seperti tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan penerapan jaminan penawaran, calon penyedia barang/jasa akan lebih mempertimbangkan dengan matang sebelum mengikuti lelang atau tender, dan pihak pengadaan atau pemberi tender dapat lebih percaya diri dalam memilih pemenang lelang atau tender.